News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

RESAH DAN GELISAH CAP TIKUS DILEGALKAN DI MINAHASA

RESAH DAN GELISAH CAP TIKUS DILEGALKAN DI MINAHASA

Penulis : Rifyan R. Saleh
Rumah Bantuan Hukum Indonesia Timur
(RBHIT) 

Minahasa yang secara etimologi artinya bersatu atau persatuan, merupakan salah satu daerah di Provinsi Sulawesi Utara. Daerah yang terkenal dengan wanita-wanita cantik dan minuman serta makanan khasnya kini menjadi buah bibir dikalangan aktivis, tokoh agama dan para pegiat sosial.

Kali ini yang menjadi topik hangat adalah keputusan atau regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dengan melegalkan berdirinya Perusahaan Cap Tikus yang tentunya menuai prokontra diberbagai kalangan. Ini disebabkan karena Cap Tikus itu sendiri telah dikenal di masyarakat umum Sulawesi bahkan luar Sulawesi sebagai minuman yang mengandung alkohol dan berbahaya bagi penikmatnya sebab telah ditemukan beberapa kajadian yang melawan hukum, norma sosial dan norma agama yang diawali oleh minum minuman keras yang tentunya merugikan orang lain.

Secara hukum tentu pembuatan dan peredarannya telah di atur sedemikian rupa untuk mencegah hal-hal diatas agar tidak terjadi, hal demikianlah yang mendasari terbitnya Peraturan Daerah No. 4 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Meskipun demikian tetap terjadi konsumsi besar-besaran ditengah masyarakat yang mengakibatkan kerugian baik materil maupun imateril. 

Dampak lainnya adalah dampak sosial, masyarakat resah ketika menghadapi orang-orang yang dipengaruhi alkohol dalam hal ini Cap Tikus, sebab kecenderungan ketika telah mengkonsumsi Cap Tikus maka oknum-oknum tersebut kesulitan mengendalikan diri dan sering membuat hal-hal yang yang diluar kemanusian.

Pelecehan, pemerkosaan, pencurian, pemukulan atau perkelahian sering terjadi di akibatkan telah mengkonsumsi alkohol yakni Cap Tikus secara berlebihan dan bebas tanpa hambatan apapun. Sehingganya Cap Tikus perlu untuk dihindari.

Dalam agama pun demikian, setiap agama didunia ini tentunya mengajarkan hal-hal yang baik demi kepentingan kehidupan manusia agar saling menjaga dan melindungi serta tidak melampaui batas-batas kaidah agama. 

Ini yang menjadi dasar para kelompok agamawis, sosial dan budaya serta para aktivis menolak atas berdirinya Perusahan Cap Tikus serta peredaraannya yang di legitimasi oleh pemerintah terkait sebab merugikan bagi masyarakat umum dan generasi muda dengan dampak-dampak yang timbul atas konsumsi alkohol atau Cap Tikus tersebut.

Harapannya Pemerintah Daerah Minahasa dapat meninjau kembali izin operasi Perusahan Cap Tikus yang akan segera louncing tanggal 7 Januari 2019 ini, sehingga tidak mengakibatkan masalah yang lebih kompleks di Sulawesi Utara khususnya di Daerah Minahasa.

Semoga tinjauan empiris ini dapat menjadi pertimbangan bagi pihak-pihak terkait untuk memperhitungan kemaslahatan bersama untuk masa depan yang lebih baik.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar