News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

4 RUU Omnibus Law Dikebut DPR dalam Prolegnas Prioritas 2020

4 RUU Omnibus Law Dikebut DPR dalam Prolegnas Prioritas 2020

Empat di antara 50 RUU yang masuk prolegnas prioritas 2020 merupakan omnibus law yang bakal dirampungkan DPR-pemerintah tahun ini. ( CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan 50 rancangan undang-undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2020. Empat di antara 50 RUU tersebut merupakan Omnibus Law.

Empat omnibus law yang juga akan masuk dalam prolegnas prioritas 2020 adalah RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. 


Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (22/1).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa penentuan RUU tersebut telah dilakukan dalam rapat bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 16 Januari 2020. Seluruh RUU, kata Andi telah disepakati oleh seluruh Komisi di DPR untuk masuk prolegnas prioritas 2020.

"Hasil penentuan kembali prolegnas oleh legislasi juga telah disampaikan kepada seluruh pimpinan komisi I-XI dalam rapat terbatas pimpinan anggaran legislasi dengan pimpinan komisi pada hari Selasa tanggal 21 Januari," kata Supratman saat memberikan laporan pembahasan dari Baleg, Rabu (22/1).


Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar memimpin sesi pengesahan dalam rapat paripurna. Ia bertanya kepada seluruh anggota dewan usai mendengarkan beberapa interupsi yang dilontarkan anggota dewan lain dalam rapat.

"Baik lah, para peserta rapat paripurna, setelah kita mendengar ketua Baleg menyampaikan hasil rapat Baleg, apakah 50 RUU prolegnas prioritas dapat disetujui?," tanya Muhaimin.

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar