News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

DPC GMNI Kendari Kecam Aksi Kekerasan Unjuk Rasa BST di Wakatobi

DPC GMNI Kendari Kecam Aksi Kekerasan Unjuk Rasa BST di Wakatobi

Foto : Emen Lahuda yang diduga mendapatkan tindakan kekerasan dari Pihak Aparat Kepolisian dan Satpol-PP Wakatobi (Kanan) dan Rizal Papalia, Ketua DPC GMNI KENDARI asal Wakatobi.
Kendari, Sangfajarnews.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari mengecam kekerasan yang alami oleh salah satu pengunjuk rasa saat melakukan aksi menuntut tranparansi Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Bupati Wakatobi.

DPC GMNI Kendari melalui ketuanya Rizal Papalia yang juga berasal dari Kabupaten Wakatobi melakukan konferensi pers mengecam kekerasan terhadap salah satu masa aksi yang diduga kuat dilakukan oleh Aparat Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wakatobi.

Rizal sapaan akrabnya, menegaskan bahwa penyampaian pendapat didepan umum dilindungi oleh undang-undang yakni Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, untuk itu aparat kepolisian harus memberikan rasa aman, bukan bertindak diluar batas terhadap para pengunjuk rasa.

"Penyampaian pendapat didepan umum itu, dilindungi oleh Undang undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Berpendapat didepan Umum, harusnya Pihak Kepolisian memberikan rasa aman dengan mengayomi dan melindungi bukan  bertindak brutal kepada massa aksi seperti yang terlihat pada video yang Viral di media sosial" tegasnya saat melakukan telekonfren melalui via WhastApp, Rabu (8/7/2020).

Selain itu, Rizal juga menyoroti kinerja kepolisian saat melakukan penjagaan terhadap aksi unjuk rasa.

Rizal mengatakan, Pihak Kepolisian harus bisa memediasi para pengunjuk rasa kepada pemerintah untuk melakukan hearing jejak pendapat, bukannya menjadi penghalang bagi para pengunjuk rasa untuk menyampaikan pendapat kepada Pemerintah, inilah yang kadang menjadi penyebab hingga terjadi kerusuhan aksi.

"Para Polisi harus bisa menjadi mediator massa aksi terhadap pemerintah untuk bertukar pendapat mengenai tuntutan aksi, Polisi tidak harus menghalangi massa aksi, terkadang karena merasa dihalangi massa pun marah hingga membuat gesekan yang menyebabkan kerusuhan aksi," tutupnya.

Sebelumnya, masa aksi yang tergabung dalam Gerakan Aktifis Mahasiswa (GAM), Barisan Orator Mahasiswa Kepulauan Buton (BOM-Kepton) dan Gerakan Masyarakat Kabupaten Wakatobi Bersatu menggelar aksi unjuk rasa menuntut tranparansi penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap dua di hadapan Kantor Bupati Wakatobi.

Aksi unjuk rasa itu berujung bentrok dengan aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Wakatobi hingga menyebabkan salah satu pengunjuk rasa atas nama Emen Lahuda mengalami luka pada hari Senin 6 Juli 2020.

Reporter : Adhar,
Editor      : Adhar.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar