News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Risal Papalia tegaskan GMNI di Kendari hanya Ada Satu

Risal Papalia tegaskan GMNI di Kendari hanya Ada Satu

Foto: Ketua DPC GMNI Kendari, Risal Papalia
Kendari Sultra, Sangfajarnews.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) kini telah resmi dikukuhkan oleh Pemerintah dan dikukuhkan kepada Arjuna-Dendy sebagai DPP GMNI yang sah.

Pengukuhan tersebut berdasarkan dengan diterbitkanya SK KEMENKUMHAM No AHU-0000510.AH.01.08.TAHUN 2020 yang diberikan kepada DPP GMNI periode 2019-2022 di bawah pimpinan Arjuna Putra Aldino sebagai Ketua Umum dan M. Ageng Dendy Setiawan Sekretaris Jenderal DPP GMNI.

Dengan terbitnya SK tersebut, Ketua DPC GMNI Kendari, Risal Papalia secara tegas mengatakannya bahwa GMNI di Kendari hanya ada satu dan berpusat kepada DPP GMNI dibawah kepemimpinan Arjuna Putra Aldino sebagai Ketua Umum dan M Ageng Dendy Setiawan sebagai Sekretaris Jenderal.

"Terbitnya SK itu, telah mengakhiri dualisme ditubuh GMNI. Atas itu, saya secara tegas mengatakan bahwa GMNI Kendari baik cabang maupun komisariat hanya ada satu dan kalau ada yang mengaku GMNI, itu ilegal, dan kami akan melaporkannya kepada pihak berwajib," tegasnya, Sabtu (19/9/2020).

Lanjut, Risal Papalia berkata bahwa GMNI Se-Kota Kendari yang telah berjuang bersama Arjuna-Dendy siap mengawal kepemimpinan Arjuna-Dendy sampai akhirnya masanya.

"Kami GMNI di Kendari yang tergabung dalam Barisan Arjuna-Dendy siap mengawal kepemimpinan DPP GMNI  Arjuna-Dendy untuk tetap berjuang di jalan Marhaenisme sampai akhir periodenya," katanya dalam keterangan persnya kepada Sangfajarnews.com.

Risal menambahkan bahwa dirinya bersama pengurus cabang lainnya akan menertibkan GMNI di Kendari untuk mempertegas pernyataannya agar tidak ada lagi dualisme.

"Kami akan menertibkan GMNI di Kendari untuk segera mengakhiri dualisme ditubuh GMNI Kendari," tutupnya.

Dalam aturan GMNI telah mengatur bahwa "Dalam satu kota/kabupaten hanya ada satu DPC sesuai SK Dewan Pimpinan Pusat" berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Pasal 12 tentang Dewan Pimpinan Cabang ayat 2. ***

Reporter : Adhar.
Editor      : Adhar.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar