News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dinilai Rugikan Pedagang, GMNI Kendari Laporkan Walikota Kendari Ke Kejari

Dinilai Rugikan Pedagang, GMNI Kendari Laporkan Walikota Kendari Ke Kejari

Foto : Sekretaris DPC GMNI Kendari, Ahmad Arfan


Kendari Sultra, Sangfajarnews.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Kendari melaporkan Sulkarnain Kadir sebagai Walikota Kendari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari atas dugaan adanya Pungutan liar (Pungli) retribusi pelayanan jasa listrik pada Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Paddys Market Tobuuha Kota Kendari.

Sekretaris DPC GMNI Kendari, Ahmad Arfan menuturkan, Pemerintah Kota Kendari dalam LRA menganggarkan Pendapatan Retribusi Pelayanan Pasar-Los Tahun Anggaran 2019 senilai Rp.5.206.350.000,00 dan merealisasikan senilai Rp.547.510.350,00 atau 10,25%.


"Realisasi penerimaan retribusi BP2RD atas pengelolaan retribusi pelayanan los pasar kami menduga ada pemungutan liar retribusi tagihan listrik PKL di Pasar Paddys Market yang masih dilakukan pemungutannya pada tahun 2019," tuturnya kepada Sangfajarnews.com. Sabtu (17/10/2020).


Dari penelusuran yang dilakukan Ahmad Arfan, Seorang petugas pengelola pasar dan parkir di Paddys Market Tobuuha Kota Kendari mengatakan bahwa Paddys Market memiliki 131 kios pedagang aktif yang dikategorikan dengan Blok A, Blok B, Blok C, Blok D, Blok Kuliner dan Buah, Blok Ikan dan Ayam. Terhadap pedagang aktif dikenakan pemungutan retribusi pelayanan jasa pasar antara lain jasa pelayanan pasar dan pelayanan jasa listrik.


Sementara dalam peraturan daerah tidak memungut tarif pelayanan jasa listrik, namun kepada pedagang tetap dilakukan pemungutan sesuai Keputusan Walikota 1227 tahun 2017 tentang penetapan pembayaran biaya listrik bagi PKL Pasar Paddys Market Tobuuha Kota Kendari.


Hal tersebut, menurut Arfan, tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Kondisi tersebut mengakibatkan pemungutan retribusi pelayanan jasa listrik Paddys Market senilai Rp.96.826.000,00 tidak memiliki dasar peraturan. Kondisi tersebut disebabkan Walikota menerbitkan Keputusan Walikota 1227 tahun 2017 tentang penetapan pembayaran biaya listrik bagi PKL.


"Ini sangatlah kontradiksi karena adanya Keputusan Walikota Nomor 1227 Tahun 2017 tentang penetapan pembayaran listrik bagi PKL sementara dalam peraturan daerah tidak memungut tarif pelayanan jasa listrik," ucapnya.


Atas dasar itu pula, Ahmad Arfan bersama GMNI Kendari meminta Kajari Kendari untuk memeriksa Sukarnain sebagai Walikota Kendari dan BP2RD untuk bertanggungjawab atas masalah tersebut.


"Atas Permasalahan tersebut dengan ini kami DPC GMNI Kendari berdasarkan SK Kemenkumhan No. AHU-0000510.AH.01.08.Tahun 2020 meminta Kejari Kota Kendari untuk memanggil dan memeriksa Walikota Kendari bersama BP2RD untuk mempertanggung jawabkan masalah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. 


Reporter : Adhar.

Editor     : Adhar.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar