News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

GMNI Baubau desak Kapolri Pecat Pelaku Penembakan aksi Omnibus Law di Baubau

GMNI Baubau desak Kapolri Pecat Pelaku Penembakan aksi Omnibus Law di Baubau

 

Foto : Logo GMNI dan Korban Penembakan Saat aksi Omnibus Law di Kota Baubau

Baubau Sultra, Sangfajarnews.com - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Baubau menanggapi aksi brutal Aparat Kepolisian didepan Kantor DPRD Baubau saat melakukan pengamanan dalam Aksi Unjuk tolak UU Omnibus Law, yang mengakibatkan satu peserta aksi mengalami luka tembak dibagian lengannya.


GMNI Baubau menduga bahwa Aparat Polres Baubau telah melakukan penyalahgunaan senjata api sehingga peserta aksi bernama Nur Syaban, Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum Unidayan Baubau menjadi korban penembakan itu, pada tanggal 9 Oktober 2020 lalu.


"Kami menduga ada penyalahgunaan Senjata Api yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian Polres Baubau untuk melakukan penembakan dan penganiayaan, yang mengakibatkan Nur Syaban Wakil Ketua BEM Hukum Unidayan tertembak di bagian lengannya," ucap Bambang, Ketua GMNI Baubau, Kamis (15/10/2020).


Bambang juga menerangkan asal mula aksi unjuk Tolak Omnibus Law di Kota Baubau hingga berujung ricuh sampai terjadi peristiwa penembakan.


"Kegiatan aksi itu pada awalnya berjalan dengan damai. Namun diduga ada penyusup dalam barisan massa aksi yang berupaya untuk membuat kericuhan, sehingga terjadi aksi saling dorong antara massa aksi dengan Aparat Kepolisian yang mengamankan jalannya aksi.


Namun sangat di sayangkan ketika terjadi saling dorong antara massa aksi dengan Aparat Kepolisian, aparat malah menembakan gas air mata untuk membubarkan paksa massa aksi. 


Dari situ, diduga ada oknum yang tidak bertanggung jawab melepaskan tembakan dengan menggunakan peluru karet yang mengenai salah seorang massa aksi pada bagian lengan kiri atas sehingga mengalami luka yang berbentuk bulatan pada bagian lengan," terangnya.


Menurut Ketua GMNI Baubau, Bambang, peristiwa penembakan tersebut telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) karena melakukan pengunaan senjata api dalam keadaan tidak sedang terdesak untuk membubarkan aksi massa.


"Kepolisian, bukannya memberikan rasa aman atau mengamankan jalannya aksi. Mala oknum Polisi melakukan penembakan dengan menggunakan senjata api untuk membubarkan jalannya aksi, padahal polisi tidak dalam keadaan terdesak dan ini telah menyalahi SOP," tandasnya.


Lanjut, Bambang mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas secara hukum aparatnya yang melakukan penembakan itu. Menurutnya tindakan yang dilakukan oknum aparat tersebut harus dipertanggungjawabkan secara pidana sebagai pelanggaran HAK Asasi Manusia (HAM).


"Ini adalah pelanggaran HAM, jadi Kapolri harus mengusut tuntas kasus tersebut dan harus memecatnya jika terbukti bersalah. Proses hukum terhadap pelaku harus tetap dilakukan sebagai pertanggungjawaban pidana yang harus dilakukan secara transparan, jangan ada yang ditutup-tutupi. Keluarga korban dan publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tutupnya.


Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Kapolres Baubau, AKBP Rio Chandra Tangkari.**


Reporter : BNG

Editor     : Adhar.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar