News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

GMNI Sultra dan Kendari Soroti Kinerja KPU Sultra Soal Prokes dalam Pilkada

GMNI Sultra dan Kendari Soroti Kinerja KPU Sultra Soal Prokes dalam Pilkada

Foto : Ketua DPD GMNI Sultra, Muhamad Amang (Samping Kanan) bersama Ketua DPC GMNI Kendari, Risal Papalia saat membahas tentang Penetapan Prokes dalam Pilkada di Sultra


Kendari Sultra, Sangfajarnews.com - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kendari sangat menyayangkan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra terkait tidak tegasnya dalam memberikan pemahaman untuk mematuhi protokol kesehatan Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di sejumlah Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) di Sultra.


Demikian ditegaskan Ketua GMNI Sultra, Muhamad Amang dan Ketua GMNI Kendari Risal Papalia kepada wartawan Sangfajarnews.com menyoroti kinerja KPU dan Bawaslu dalam penerapan Protokoler Kesehatan (Proses) Covid-19  di sejumlah Pemilukada di Sultra.


"Kita sangat menyayangkan akibat minimnya sosialisasi KPU Sultra dan lemahnya pengawasan Bawaslu terkait dengan mematuhi protokol kesehatan Covid 19 dalam berkampanye sehingga klaster baru penyebaran Covid terus bertambah di Sultra," tegas Amang yang didampingi Risal Papalia, Minggu (18/10/2020).


Amang sapaan akrabnya juga menuturkan, sorotan GMNI Sultra dan GMNI Kendari ini di sampaikan usai melihat postingan foto dan video di media sosial yang masih memperlihatkan adanya kerumunan massal dalam menyambut eforia Pemilukada. 


Ini menyimpulkan bahwa belum adanya satupun dari Pasangan calon (Paslon) yang mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 Ayat 58 tentang membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 (lima puluh) orang, Contohnya di Kabupaten Muna dan Wakatobi.


Lalu masalah memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar peserta Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9, serta dapat diikuti peserta Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring.


Wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.


Menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer).


"Kami masih melihat banyak kerumunan orang dalam Pilkada di Sultra menandakan bahwa Paslon tidak menghiraukan proses sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2020," tutur Amang.


Di sisi lain, Ketua GMNI Kendari, Risal Papalia meminta kepada Penyelenggara Pemilukada untuk tegas dalam memberikan pemahaman tentang pentingnya Prokes untuk keselamatan yang juga disertai sangsi yang tegas pula.


"Mengingat ada beberapa daerah yang masuk dalam zona merah dan sangat rawan atas penularan wabah Covid-19, untuk itu saya mewakili DPC GMNI Kendari bersama DPD GMNI Sultra berdasarkan SK Kemenkumhan Nomor: AHU-0000510.AH.01.08. Tahun 2020 meminta kepada KPU Sultra untuk memberikan sosialisasi menerapkan prokes disertai dengan ancaman sangsi yang tegas bagi si pelanggar demi keselamatan bersama," imbaunya


"Sebagai tambahnya, khususnya Penyelenggara Pilkada di Sultra, Baik itu KPU Sultra dan Bawaslu supaya menindaklanjuti hasil pantauan GMNI ini dan memberi tahu kepada para penyelenggara Pemilukada didaerah," sambung Risal.


Reporter : Adhar.

Editor      : Adhar.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar