News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

GMNI MEDAN : Penerima Serangan Fajar Terancam Penjara 7 Tahun

GMNI MEDAN : Penerima Serangan Fajar Terancam Penjara 7 Tahun

Foto: Doc. Wakil Ketua DPC Medan Salomo Simarmata


MEDAN, Rabu (02/12/2020) - Salomo Simarmata selaku Wakil Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Medan menyebutkan Politik uang tak bisa dipungkiri selalu ada di perhelatan pemilihan.


Politik uang atau yang sering dikenal dengan sebutan serangan fajar sangat merusak citra pesta demokrasi.


"Kondisi ekonomi masyarakat sangat mudah dimanfaatkan untuk menjalankan praktik politik uang (money politik), ditambah lagi di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini, janganlah memanfaatkan kondisi tersebut demi meraih suara elektoral, ini sangat merusak citra demokrasi kita dan semakin memperburuk mental masyarakat kita," tandas Salomo.


Mencegah hal itu terjadi, Salomo mengatakan pihaknya siap turun ke kecamatan, kelurahan, hingga ke lapisan masyarakat paling bawah di Kota Medan untuk gencar melakukan sosialisasi anti politik uang, sosialisasi tersebut juga mengarahkan masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi politik uang kepada pihak yang berwenang.


"Imbauan kami kepada peserta Pilkada Medan, juga tidak melakukan praktik politik uang,” kata Salomo Simarmata.


Sambungnya, imbauan itu pun ditujukan kepada masyarakat, agar tidak menerima jika ada calon menjanjikan atau memberikan uang, maupun pemberian dalam bentuk lainnya, demi meraih suara.


Pemberian uang atau dalam bentuk lain, baik langsung atau tidak langsung dengan tujuan untuk memengaruhi pemilih, dapat dikenakan ancaman pidana sesuai dengan Pasal 187A UU 10/2016. Dalam pasal tersebut, penerima dan pemberi dapat di pidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda maksimal Rp. 1 Miliar. 


"Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1", ujar Salomo sembari membacakan ayat 2 dalam pasal yang sama dalam undang-undang tersebut.


Salomo menekankan, perlunya efek jera sebagai pembelajaran bagi pelaku money politik, mengingat praktik politik uang ini sangat massif.


"Jangan sampai politik uang dianggap sebagai kebiasaan dan sesuatu yang normal-normal saja sehingga bisa ditolerir, padahal politik uang adalah praktik buruk yang sangat merusak moral dan perilaku dalam kehidupan masyarakat." tegas Salomo.


Salomo mengatakan, diperlukan kesadaran bersama untuk menolak politik uang dalam pemilihan.


"Kami mengajak kaum muda kota Medan agar bersama-sama mengawal berjalannya demokrasi yang berintegritas dengan terlibat aktif mengawasi proses Pilkada Kota Medan," himbau Salomo.


Pilkada Medan tahun 2020 harus dijadikan momentum berharga bagi penyelenggara pemilihan dalam hal ini Bawaslu dan KPU untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. 


"KPU dan Bawaslu dituntut untuk memastikan bahwa jajaran disetiap tingkatan hingga tingkat TPS memiliki komitmen yang sama untuk melaksanakan tahapan pemilihan secara profesional, independen dan berintegritas", tutup Salomo.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar