News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Satgas APU GMNI Medan Serukan Aparatur Negara dan Penyelenggara Jaga Netralitas Pilkada

Satgas APU GMNI Medan Serukan Aparatur Negara dan Penyelenggara Jaga Netralitas Pilkada

Foto: Ketua Satgas Anti Politik Uang GMNI Medan, Salomo Simartama saat berada di Kantor Bawaslu Kota Medan


Medan Sumut, Sangfajarnews.com - Satuan Tugas (Satgas) Anti Politik Uang (APU) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Medan serukan TNI, Polri, ASN, KPU dan  Bawaslu Kota Medan harus jaga netralitas dengan tidak melakukan usaha usaha yang bisa merusak citra demokrasi dengan pemanfaatan wewenang jabatan dalam Pilkada 2020.


"Netralitas semua lembaga tersebut dalam pilkada selalu jadi sorotan publik. Godaan untuk terlibat dalam dukung-mendukung diperkirakan sedang terjadi secara personal karena dianggap memiliki andil dalam kemenangan calon kepala daerah. Karena itu merayu ASN adalah salah satu strategi calon kepala daerah," ujar Ketua Satgas Anti Politik Uang GMNI Medan, Salomo Simarmata, Selasa (8/12/2020).


Ketua Satgas Anti Politik Uang GMNI Medan, Salomo Simartama juga memberikan himbauan kepada KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara dan pengawas harus bersikap netral dalam menyelenggarakan pilkada. 


"Kami menghimbau kepada penyelenggara agar netral. Kalau ada anggota KPU dan Bawaslu yang tidak netral harus ditindak tegas untuk diberi efek jera, dikarenakan netralitas KPU dan Bawaslu adalah syarat penting agar peserta pilkada menghargai dan mempercayai kedua lembaga tersebut," katanya.


Selain itu, Salomo Simartama menjelaskan peran TNI-Polri dalam Pilkada Serentak 2020. Ia mengatakan, TNI-Polri dituntut untuk netral dan sikap netral anggota TNI-Polri diatur dalam Undang-Undang (UU).


"Netralitas TNI-Polri diatur dalam UU, antaranya TAP MPR RI Nomor: VII/MPR/2000 tentang Peran TNI-Polri dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bagi anggota TNI-Polri yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi TNI-Polri," tuturnya.


Salomo Simartama bersama Satgas Anti Politik Uang GMNI Medan mengharapkan lembaga negara melakukan fungsinya sesuai dengan tujuan lembaga dalam menghadapi Pilkada untuk bisa mewujudkan pemimpin yang berintegritas.


"Untuk itu, kepada setiap lembaga negara dan lembaga penyelenggara Pemilu diharapkan melakukan fungsi sesuai dengan tujuan lembaganya agar demokrasi yang bersih dan sehat dapat kita wujudkan sehingga pemimpin yang lahir adalah pemimpin yang berintegritas," tandasnya.*


Reporter : Pangrat.

Editor      : Adhar.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar