News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diduga tidak Merealisasikan Janjinya, PT. Merbau Indah Raya akan diadukan ke DPRD dan Polda Sultra

Diduga tidak Merealisasikan Janjinya, PT. Merbau Indah Raya akan diadukan ke DPRD dan Polda Sultra

Foto : Firman Jevhin berbaju merah bersama salah satu temannya/Sangfajarnews.


Konsel Sultra, Sangfajarnews.com - Sudah puluhan tahun beroperasi dan mengolah buah sawit perusahaan PT. Merbau Indah raya diduga belum pernah menunaikan janjinya kepada masyarakat pemilik lahan untuk mendapatkan plasma sesuai janjinya pada saat sosialisasi tahun 2008 lalu. 


Dugaan terkait janji perusahaan yang tidak ditunaikan kepada masyarakat pemilik lahan, diungkapkan oleh salah satu Toko Pemuda Konsel yang juga alumni Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Firman Jevhin.


Firman Jevhin mengatakan bahwa dalam sosialisasinya, perusahaan tersebut telah bersepakat dengan pemilik lahan 80-20 are, artinya apa bila masyarakat memiliki lahan 1 hektar maka perusahaan 80 are dan masyarakat pemilik lahan 20 are dan itu tertera dalam kesepakatan itu.


"Perusahaan itu telah membuat kesepakatan dengan pemilik lahan untuk bagi keuntungan, yakni 80-20 dengan maksud dalam 1 hektar lahan maka perusahaan mendapatkan 80 are dan pemilik lahan 20 are," katanya, Rabu (4/7/2021).


Firman sapaan akrabnya akan melaporkan hal ini kepada DPRD dan pihak Kepolisian jika pihak PT. Merbau Indah Raya tidak bisa merealisasikan janjinya kepada masyarakat pemilik lahan.


"Apabila PT. Merbau Indah Raya ini tidak menunaikan janjinya sesuai kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian bersama dengan pemilik lahan maka kami akan melaporkan kepada DPRD provinsi Sultra untuk memanggil perusahaan dan melaporkan kepada Polda Sultra atas dugaan unsur penipuan kepada masyarakat pemilik lahan dengan berkedok plasma," ujarnya.


Menurutnya, apa yang dilakukan PT. Merbau Indah Raya telah melanggar unsur delik penipuan karena sebelumnya perusahaan itu telah membuat kesepakatan yang telah tertuang dalam sebuah perjanjian.


"Kami melaporkannya karena ini sudah masuk unsur pokok delict penipuan Pasal 378 KUHP yaitu terletak pada cara atau upaya yang telah digunakan oleh si pelaku delict untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang,” sambungnya.


Selain itu, Firman menduga bahwa perusahaan PT. Merbau Indah Raya telah menggunakan jalan kabupaten tanpa izin lintas dari pemerintah kabupaten serta tidak pernah memberikan CSR (Corporate Social Responsibility) untuk masyarakat sekitar.


"Perusahaan tidak pernah memberikan CSR untuk masyarakat sekitar dan perusahaan juga beroperasi menggunakan jalan usaha tani masyarakat sedangkan jalur lintas untuk kepabrik menganggur. Mereka juga menggunakan jalan kabupaten yang kami duga mereka belum mempunyai ijin lintas dari Pemda Konsel," tandasnya.**


Laporan : Adhar.

Editor     : Adhar.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar