News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

LBH Kasasi Sultra Bangun Kerjasama MoU dengan PN Andoolo, Perluas Jaringan Bantuan Hukum di Sultra

LBH Kasasi Sultra Bangun Kerjasama MoU dengan PN Andoolo, Perluas Jaringan Bantuan Hukum di Sultra

 

Foto : Direktur LBH Kasasi Sultra, Achmad Fajar Adi, SH., bersama Ketua PN Andoolo, Wahyu Setioadi, SH. saat menanda-tangani MoU Nota Kesepahaman dalam Perluasan jaringan bantuan hukum di wilayah Sultra/Sangfajarnews.

Kendari Sultra, Sangfajarnews.com - Diawal tahun 2022 adalah hal yang membanggakan bagi Lembaga Bantuan Hukum Komite Advokasi dan Studi Hukum Sultra (LBH Kasasi Sultra).

Pasalnya, LBH itu sebagai salah satu Organisasi Batuan Hukum (OBH) yang terakreditasi dan terdaftar di Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra, memperluas jaringan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu di Sultra.

Perluasan jaringan bantuan hukum itu, ditandai dengan adanya penanda tanganan MoU Nota Kesepahaman bersama Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Selasa (25/1/2022) yang lalu.

Hal ini juga menambah daftar kerja sama Posyanbakum LBH Kasasi Sultra yang sebelumnya juga telah melakukan penandatanganan MoU Nota Kesepahaman bersama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Rabu (19/1/2022).

Foto : Direktur LBH Kasasi Sultra, Achmad Fajar Adi, SH., bersama Ketua PTUN Kendari, Hariyanto Sulistyo Wibowo, SH. saat menanda-tangani MoU Nota Kesepahaman dalam Perluasan jaringan bantuan hukum di PTUN/Sangfajarnews.

Ditandatanganinya MoU bersama pihak PN Andoolo Konsel menjadi wujud nyata bahwa LBH Kasasi Sultra dan cabangnya dibeberapa kabupaten kota yang ada di Sultra, berkomitment menambah jumlah kerja sama Posyanbakum (Pos Layanan Bantuan Hukum) agar masyarakat tidak mampu dapat memperoleh bantuan hukum.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa sampei saat ini masih banyak masyarakat tidak mampu belum memperoleh hak hukum sebagaimana mestinya saat berhadapan dengan hukum, dari itu LBH Kasasi hadir agar masyarakat dapat memperoleh edukasi hukum dan pendampingan hukum sebagai hak yang dijamin oleh UUD NRI 45 pasal 28D ayat 1," ujarnya, Kamis (27/1/2022).
Direktur LBH Kasasi Sultra Achmad Fajar Adi, SH saat ditemui, mengatakan bahwa memperoleh bantuan hukum adalah hak masyarakat sebagaimana diatur dan jamin oleh UUD BRI 1945 Pasal 28D ayat 1. Hak itu berupa Pengetahuan dan Pendampingan Hukum.

Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat harus sudah mengetahui bahwa ada bantuan hukum secara cuma cuma bagi masyarakat yang dilakukan oleh LBH seperti LBH Kasasi Sultra yang mulai membuka 2 cabang lainnya di Sultra.

"Sejogyanya masyarakat harus sudah paham bahwa ada bantuan hukum secara cuma-cuma yang diberikan oleh organisasi bantuan hukum seperti LBH Kasasi Sultra yang hari ini telah memilik 2 cabang di Kabupaten Konawe ada LBH Kasasi Konawe Raya dan di Kabupaten Konsel ada LBH Kasasi Konsel," tutupnya.**

Laporan : Adhar.
Editor : Adhar.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar