News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dinilai Susahkan Masyarakat, Sekjen GMNI Minta Inpres 1/2022 Dievaluasi

Dinilai Susahkan Masyarakat, Sekjen GMNI Minta Inpres 1/2022 Dievaluasi


Foto : M Ageng Dendy Setiawan, Sekjend DPP GMNI/Sangfajarnews.


Jakarta, Sangfajarnews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), M. Ageng Dendy Setiawan angkat bicara terkait penerapan aturan Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 


Menurut Dendy sapaan akrabnya, menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib masyarakat melakukan jual beli tanah, pengurusan SIM, STNK dan lain-lain merupakan kebijakan yang tak berpihak pada rakyat. 


"Itu bentuk penindasan terhadap rakyat. Karena jaminan kesehatan untuk rakyat itu merupakan tanggung jawab negara," katanya melalui rilis tertulisnya, Senin (21/2/2022). 


Seharusnya, lanjut alumnus UIN Sunan Ampel Surabaya itu, di tengah pandemi saat ini, pemerintah harus lebih bijak mengeluarkan kebijakan. Di tengah himpitan ekonomi di tengah pembatasan ruang gerak karena pandemi, tentu ada banyak masyarakat yang tak membayar iuran BPJS Kesehatan. 


"Kalau BPJS Kesehatan dijadikan syarat untuk pengurusan surat-surat penting, ya susah juga. Lagian juga tidak ada korelasinya BPJS Kesehatan dengan surat-surat yang diwajibkan tersebut," tambahnya. 


Inpres tersebut dinilai membatasi ruang gerak masyarakat, dan semakin menyiksa dan membatasi hak-hak masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Dendy berharap, Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan hal yang disampaikan di atas. 


"Kepada Pak Presiden, untuk mempertimbangkan kembali, meninjau kembali kebijakan yang dibuat," pungkasnya. 


Untuk diketahui, melalui Inpres No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mengatur tentang BPJS Kesehatan sebagai syarat mengatur di beberapa layanan publik. 


Beberapa layanan publik yang mensyaratkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu jual beli tanah, pengurusan SIM, STNK dan SKCK, daftar haji dan umrah, pengajuan KUR, pengajuan izin usaha, petani penerima program kementerian dan nelayan penerima program kementerian.**


Laporan : Redaksi.
Editor     : Adhar.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar