News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

DPD GMNI Sultra Kecam tindakan Represif terhadap Jurnalis JPNN didepan Rujab Gubernur

DPD GMNI Sultra Kecam tindakan Represif terhadap Jurnalis JPNN didepan Rujab Gubernur

Foto : Muhammad Amang, Ketua DPD GMNI Sultra/Sangfajarnews. 


Kendari Sultra, Sangfajarnews.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam tindakan represif yang diduga dilakukan oleh oknum Satuan Pamong Polisi Praja (Satpol PP) terhadap Laode Muhammad Deden Saputra seorang Jurnalis JPNN wilayah Sultra.


Tindakan represif terhadap Jurnalis JPNN itu terjadi, saat ia sedang meliput aksi unjuk rasa Mahasiswa yang menolak Alfian Taufan Putra, yang juga anak Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, untuk menjadi Ketua HIPMI di depan Rujab Gubernur Sulawesi Tenggara, sekitar 11.00 WITA, Kamis (10/02/2022).


DPD GMNI Sultra melalui Ketuanya Muhammad Amang, mengatakan bahwa ia mengecam tindakan itu. Menurutnya itu tidak dibenarkan karena menghalangi kebebasan pers sebagai yang termaktub dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1).


"Kami sangat mengecam hal itu dan itu sangat tidak dibenarkan karena sejak tahun 1999, pers punya kebebasan yang diatur oleh UU dan barang siapa yang menghalangi kerja pers maka akan dipidana dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun disertai denda 500 juta," ungkapnya melalui via Whatsapp, Jumat (11/2/2022).


Ia juga memberikan keterangan bahwa harusnya oknum-oknum yang diduga melakukan tindakan represif terhadap Jurnalis JPNN bisa memberikan ruang meliput terhadap Jurnalis yang sedang melakukan peliputan dilapangan tanpa ada tekanan.


"Disetiap ada demo, sudah pasti mereka selalu dipertemukan, dari situlah mereka pasti saling kenal. Kok, terjadi tindakan represif? Apa karena ia sedang mendokumentasikan sebuah tindakan yang tidak semestinya dilakukan aparat?," ungkapnya.


Lanjut, Bung Amang sapaan akrab Ketua DPD GMNI Sultra meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan tindakan hukum terhadap mereka yang telah melakukan aksi represif terhadap Jurnalis JPNN itu.


"Untuk itu saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan tindakan hukum agar ada efek jera bagi mereka yang represif dan tidak ada lagi tindakan yang menghalangi kerja Jurnalis yang sedang meliput dilapangan," tegasnya.


Sebelumnya Aksi Unjuk Rasa sekelompok Mahasiswa yang menolak Alfian Taufan Putra menjadi HIPMI didepan Rujab Gubernur Sultra berakhir dengan kericuhan.**


Laporan : Adhar.
Editor     : Adhar.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar