News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

LMND Provinsi Gorontalo Desak Pemerintah Sahkan RUU PDP

LMND Provinsi Gorontalo Desak Pemerintah Sahkan RUU PDP

 

Foto : Arisaputra Batangale, Ketua Eksekutif Wilayah LMND Provinsi Gorontalo/Sangfajarnews.

Gorontalo, Sangfajarnews.com - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Gorontalo mendesak pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Hal ini dikatakan oleh Arisaputra Batangale, Ketua Eksekutif Wilayah LMND Provinsi Gorontalo dalam keterangan persnya melalui via Whatsapp yang diterima oleh Redaksi Sangfajarnews.com.

Ia mengatakan bahwa hal yang menyebabkan mereka mendesak pemerintah untuk disahkannya RUU itu karena saat ini yang dimulai sejak tahun 2019 telah terjadi kebocoran data dan data itu diperjual belikan oleh okmum-oknum tertentu.

"Didalam era digitalisasi 4.0 sangat rentan terjadi kebocoran data pribadi. Pada tahun 2021 terjadi kebocoran data pada BPJS, ada sekitaran 297 juta data yang bocor bahkan diperjual belikan oleh oknum yang bertanggung jawab. Terjadinya kebocoran data pribadi bukan pertama kalinya terjadi di negara ini, tercatat dari tahun 2019 sampai tahun 2022," katanya, Jumat (22/4/2022).

Ia juga menyampaikan bahwa tahun 2022 telah beredar kabar telah terjadi kehilangan data kependudukan yang diperkirakan ada sekitar 200 juta data masyarakat Indonesia yang menjadi korban.

"Kemudian baru baru ini kita dikabarkan dengan isu bahwa terjadinya hilang data penduduk, sekitar 200 juta data penduduk yang dibobol, tentunya ini sangat berpengaruh pada jelang Pemilu 2024," sambungnya.

Lanjutnya, ia menekankan pada pemerintah agar segera mengesahkan RUU PDP sebagai tanggung jawab negara dalam melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.

"Oleh sebabnya negara harus mampu dan melindungi data pribadi masyarakat Indonesia, agar masyarakat lebih nyaman dalam melakukan interaksi dimedia sosial. Dengan lahirnya RUU PDP maka sudah semestinya pemerintah segara mengesahkan rancangan undang-undang tersebut," tandasnya.***

Laporan : Redaksi.
Editor     : Adhar.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar