News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Nama GMNI dicatut Dalam Aksi, DPD GMNI Sultra Angkat Bicara

Nama GMNI dicatut Dalam Aksi, DPD GMNI Sultra Angkat Bicara

Foto : Firman, Sekretaris DPD GMNI Sultra
Kendari Sultra, Sangfajarnews.com -Terkait adanya Gerakan Aksi Unjuk Rasa pada Senin 28 September 2020 dengan mengatasnamakan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sulawesi Tenggara (Sultra), DPD GMNI Sultra yang Sah berdasarkan SK Kemenkumhan Nomor. AHU-0000510.AH.01.08.Tahun 2020, angkat bicara.

Melalui Sekretarisnya, Firman mengatakan bahwa melalui gerakan itu, adalah upaya oknum yang mengatasnamakan GMNI untuk merusak eksistensi GMNI yang sah di Kendari.

"Gerakan itu hanyalah upaya untuk merusak eksistensi GMNI yang sah dimata publik, apalagi saat ini GMNI telah membangun persatuan bersama Kelompok Cipayung Plus Sultra dan kami tidak mau rusak dimata mereka," katanya, Senin (28/9/2020).

Firman menegaskan bahwa DPD GMNI Sultra yang sah adalah GMNI yang dipimpinnya dan telah terdaftar di Kesbangpol Provinsi Sultra. Terkait oknum yang mengatasnamakan GMNI dan membuat kesepakatan bersama Polisi, lanjut tegasnya bahwa itu bukanlah DPD GMNI yang sah di Sultra.

"Terkait adanya oknum yang mengatasnamakan GMNI dan membuat kesepakatan bersama dengan Pihak Polda Sultra, kami ingin tegaskan bahwa mereka bukanlah DPD GMNI Sultra yang Sah. GMNI yang sah saat ini terdaftar di Kesbangpol Provinsi Sultra adalah GMNI dibawah kepemimpinan Muhamad Amang sebagai Ketua dan Firman sebagai Sekretaris. Selain itu tidak ada. Boleh di cek di Kesbangpol Provinsi Sultra," tegas Firman.

Selain itu juga, Firman mengkonfirmasikan bahwa mereka telah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan Kesbangpol Provinsi Sultra, katanya, ini adalah bertanda bahwa organisasi yang dipimpinnya sah di Sultra dan Surat Keterangan itu keluar pasca diterbitkannya SK Kemenkumhan yang juga diserahkan kepada Pihak Kesbangpol.

"Kami mengkonfirmasi bahwa kami telah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar dari Kesbangpol Provinsi Sultra dan itu menandakan bahwa GMNI yang kami pimpinan telah sah di Sultra. Keluarnya surat keterangan itu berdasarkan SK Kemenkumhan yang telah kami bawa ke Kesbangpol Provinsi Sultra," pungkasnya.

Informasi GMNI (Catatan Firman) :
1. GMNI yang sah dan resmi berdasarkan SK Kemenkumhan No.AHU-0000510.AH.01.08.Tahun 2020
2. DPP GMNI yang sah adalah Arjuna Putra Aldino sebagai Ketua Umum dan M Ageng Dendy Setiawan sebagai Sekretaris Jenderal, berdasarkan SK Kemenkumhan tersebut.
3. Di Sultra, GMNI memiliki 4 oraganisasi sebagai turunan dari DPP GMNI dibawah kepemimpinan Arjuna-Dendy. 1 DPD GMNI dan 3 lainnya adalah DPC GMNI ditingkatkan Kabupaten/Kota.
4. DPD GMNI Sultra adalah Muhamad Amang sebagai Ketua Umum dan Firman sebagai Sekretaris.
5. DPC GMNI Kendari adalah Risal Papalia sebagai Ketua dan Ahmad Arfan sebagai Sekretaris.
6. DPC GMNI Baubau adalah Bambang Warjito sebagai Ketua dan La Ode Ahmad Faisal sebagai Sekretaris.
7. DPC GMNI Wakatobi adalah La Ode Ridwan sebagai Ketua dan Fitrianto sebagai Sekretaris.
8. DPD GMNI Sultra yang sah masih dalam satu barisan bersama Kelompok Cipayung Plus Sultra dalam Kasus menuntut Keadilan atas Randi dan Yusuf Qardawi.**

Reporter : Adhar.
Editor      : Adhar.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar